Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TEMPAT AGLOMERASI PABRIK
(1) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberlakukan kembali penetapan sebagai Penyelenggara yang dibekukan, setelah: a. tempat Aglomerasi Pabrik telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. memiliki perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b; dan/atau c. Penyelenggara melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembekuan penetapan sebagai Penyelenggara. (2) Pemberlakuan kembali penetapan sebagai Penyelenggara dilakukan dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan
kembali sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
