Pasal 3
(1) Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi. (3) Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas Triwulan III dan Triwulan IV. (4) Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. (5) Tatacara penyaluran alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
