Pasal 9
pasal.id
(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib
dilakukan: a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya; b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. (2) Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi; b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut; c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi; d. melakukan analisis kesebandingan; e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
