Pasal 24
pasal.id
(1) Penentuan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 huruf b yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dilaksanakan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap, Wajib Pajak dalam negeri tersebut juga ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap. (3) Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan seluruh data dan/atau
informasi terkait transaksi yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi di luar negeri yang terkait dengan usaha atau kegiatan Bentuk Usaha Tetap di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan dalam menentukan nilai transaksi bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal bentuk usaha tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai transaksi ditentukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. (6) Pemenuhan kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang sebelumnya telah dilaksanakan Wajib Pajak dalam negeri diperhitungkan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
