Pasal 39
(1) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, terhadap penyaluran sebagian DBH dan/atau DAU Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap DAU dan/atau DBH dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a. (3) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas DAU dan/atau DBH setiap bulan dan/atau triwulan mulai bulan Mei 2020 dan/atau triwulan II pada tahun anggaran berjalan. (4) Besaran penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dari ketentuan besaran penundaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, DAU dan Dana Otonomi Khusus. (5) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Menteri Keuangan mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. (6) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai dengan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a disampaikan. (7) Dalam hal sampai akhir tahun anggaran 2020 wwww.peraturan.go.id
Daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, maka besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali kepada Daerah yang bersangkutan. (8) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b selama 2 (dua) bulan berturut-turut. (9) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan dengan mempertimbangan kapasitas fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (11) Penundaan dan/atau pemotongan penyaluran sebagian DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan: a. kondisi dan kemampuan keuangan daerah untuk melaksanakan rasionalisasi belanja; b. penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian; dan/atau c. tingkat pandemi COVID-19 yang memerlukan anggaran memadai untuk melakukan penanganan COVID-19.
wwww.peraturan.go.id
- Ketentuan ayat (1) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
