PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
