PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Pasal 5
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga masing- masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat ini. (2) Petunjuk teknis akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
