PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Pasal 3
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk: a. Memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan padapemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas Pelaporan; dan b. Memberikan pedoman dalam pelaksanaansistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.
