PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK DALAM...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENYEDIAAN DAN PEMBAYARAN JASA BANK
(1) Dalam rangka pembayaran Jasa Bank, KPA menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai: a. Pejabat Pembuat Komitmen; dan b. Pejabat Penanda Tangan SPM. (2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa BUN Pusat.
