PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK DALAM...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENYEDIAAN DAN PEMBAYARAN JASA BANK
(1) Dalam rangka penyediaan dana dan pembayaran Jasa Bank, Menteri Keuangan selaku PA menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai KPA. (2) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk.
