PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN TERHADAP...
Pasal 3
Operator Ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah: a. importir; b. eksportir; c. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan; atau d. pengusaha Tempat Penimbunan Berikat.
