Pasal 30
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penerapan Assessment Center oleh Pengelola Assessment Center Pusat dan Pengelola Assessment Center Unit berdasarkan Peraturan Menteri ini harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Assessment Center dapat tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2008 tentang Assessment Center Departemen Keuangan dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 55/SJ/2008 tentang Pelaksanaan Assessment Center Departemen Keuangan. (3) Hasil Assessment Center Pegawai yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat dilakukan
konversi sesuai dengan Kompetensi pada Peraturan Menteri ini.
