Pasal 19
BAB 5 — TATA LAKSANA ASSESSMENT CENTER
Hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan kepada: a. Petugas Operasional dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Petugas Operasional Pusat untuk melakukan pemasukan (input) dan pengolahan terhadap antara lain: a) data hasil Assessment Center; b) SKJ; c) Kamus Kompetensi; d) saran pengembangan Kompetensi; dan e) data kepegawaian Assessee.
Petugas Operasional Unit untuk melakukan pemasukan (input) dan pengolahan terhadap: a) data hasil Assessment Center Unit; b) SKJ; c) saran pengembangan Kompetensi; dan d) data kepegawaian Assessee. b. Koordinator Assessment Center untuk melakukan hal sebagai berikut:
melakukan penyuntingan profil pejabat dan jabatan pada data LHAC;
melihat data status akhir Assessee;
mencetak data LHAC;
melihat hasil pengolahan data Assessment Center; dan 5) melakukan pengawasan kesesuaian penggunaan fungsi aplikasi. c. Administrator Assessment Center untuk melakukan hal- hal sebagai berikut:
melihat data status akhir Assessee;
melihat hasil Assessment Center;
mencetak data LHAC;
melihat hasil pengolahan data Assessment Center; dan 5) melakukan pengawasan kesesuaian penggunaan fungsi aplikasi. d. Eksekutif, yang terdiri atas:
Eksekutif Pusat yang meliputi Menteri Keuangan selaku pengelola tertinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, Sekretaris Jenderal, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, untuk melihat seluruh data Assessment Center Pegawai;
Eksekutif Unit yang meliputi Pimpinan Jabatan Tinggi Madya dan Sekretaris Direktorat/Inspektorat/Badan, Kepala Biro Umum, dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur, untuk melihat seluruh data Assessment Center Pegawai di lingkungan masing-masing; dan
Eksekutif Khusus yang meliputi pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan diklat berbasis Kompetensi untuk melihat kesenjangan (gap) Kompetensi Pegawai.
