Pasal 2
(1) SiAP merupakan subsistem dari SABUN. (2) Dalam rangka pelaksanaan SiAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk unit akuntansi yang terdiri atas: a. KPPN selaku UAKBUN-Daerah, kecuali KPPN Khusus Investasi; b. Kanwil DJPBN selaku UAKKBUN-Kanwil; c. Dit. PKN selaku UAKBUN-Pusat; dan d. DJPBN c.q. Dit. PKN selaku UAPBUN AP. (3) Penanggung jawab unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Penanggung jawab UAKBUN-Daerah adalah Kepala KPPN; b. Penanggung jawab UAKKBUN-Kanwil adalah Kepala Kanwil DJPBN; c. Penanggung jawab UAKBUN-Pusat adalah Direktur PKN; dan d. Penanggung jawab UAPBUN AP adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) SiAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kuasa BUN dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (5) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga. (6) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. Neraca; b. LAK; c. LPE; dan d. CaLK. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
