Pasal 2
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN UTANG
(1) SAUP merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA BUN). (2) SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Laporan Keuangan berupa LRA, Neraca, dan CaLK. (3) SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU), yang diintegrasikan dengan sistem analisis dan manajerial utang. (4) SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan modul sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam rangka pelaksanaan SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DJPU membentuk unit akuntansi yang terdiri atas: a. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP BUN); dan b. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN). www.djpp.kemenkumham.go.id
