Pasal 13
BAB 4 — AKUNTANSI UTANG
(1) Penghapusan utang dapat dilakukan dengan cara: a. sukarela; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bersyarat; c. penjadualan kembali (rescheduling). (2) Penghapusan sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pembatalan secara sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur baik sebagian maupun seluruhnya atas jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya. (3) Penghapusan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pembatalan dengan syarat tertentu tagihan oleh kreditur kepada debitur baik sebagian maupun seluruhnya atas jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya. (4) Penghapusan dengan rescheduling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan pembatalan tagihan oleh kreditur kepada debitur dengan menimbulkan utang baru dalam bentuk perjanjian formal di antara keduanya.
