PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK...
Pasal 3
BAB 2 — PERLAKUAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Pembebasan bea masuk untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat diberikan kepada: a. KKOB; atau b. Badan Usaha. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi; b. pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi; c. pemegang izin panas bumi; atau d. pelaku PSPE. (3) Pelaksanaan impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. KKOB; b. Badan Usaha; atau c. Penyedia Barang (Vendor).
‘
