PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK...
Pasal 18
BAB 5 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a angka 2, merupakan dokumen dasar dalam pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean berdasarkan pemberitahuan pabean impor pada saat pemasukan.
(3) Penyelesaian kewajiban kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi.
