Pasal 15
BAB 5 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan izin Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi, menerbitkan surat pengembalian dokumen dengan menyebutkan alasan pengembalian. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan: a. sesuai, ditindaklanjuti sebagai berikut:
- Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin pemindahtanganan barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dengan tanpa disertai kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang; atau
- Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin pemindahtanganan barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dengan disertai kewajiban membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang, dalam hal Pemindahtanganan disertai dengan kewajiban membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; atau b. tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (1) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai.
(2) Dalam hal Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan izin pemindahtanganan diterima secara lengkap dan sesuai. (3) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan tersebut. (4) Surat pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dan surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf H, Lampiran huruf I, Lampiran huruf J, dan Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
