PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 9
(1) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditandatangani oleh verifikator dan Badan Usaha selaku pihak yang diverifikasi. (2) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara verifikasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh KPA dan Direksi Badan Usaha selaku pihak yang diverifikasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh KPA.
