Pasal 7
(1) Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg kepada KPA. (2) Permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. (3) Permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data pendukung secara lengkap yang terdiri atas: a. volume penjualan LPG Tabung 3 Kg kepada Konsumen Pengguna LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri dilampiri dengan bukti penyerahan LPG Tabung 3 Kg ke agen; b. harga indeks pasar LPG; c. Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg; d. kurs beli rata-rata Bank INDONESIA pada bulan yang bersangkutan; dan e. faktur pajak atas subsidi LPG Tabung 3 Kg yang ditagihkan kepada KPA; f. perhitungan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
