PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 4
(1) Alokasi Dana Belanja Pensiun ditetapkan dalam APBN pada tahun berkenaan. (2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan pagu alokasi Dana Belanja Pensiun kepada KPA.
