PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 2
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Belanja Pensiun Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut KPA.
(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mendelegasikan kewenangan KPA kepada pejabat eselon II terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
