PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 15
(1) PT Taspen (Persero) harus melakukan Potongan Alimentasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) PT Taspen (Persero) harus melakukan potongan terhadap pensiunan untuk iuran kesehatan dan menyetorkan kepada PT Askes (Persero). (3) Mekanisme penyetoran iuran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur melalui Perjanjian Kerja Sama antara PT Taspen (Persero) dan PT Askes (Persero).
