PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 6
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
