Pasal 56
BAB 10 — TATA CARA PENATAUSAHAAN
(1) Untuk menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, setiap Kepala Satuan Kerja tingkat pusat maupun tingkat instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada pada unitnya secara tertib, teratur, dan kronologis. (2) Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja tingkat instansi vertikal, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja untuk menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara; dan b. Dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja unit eselon I atau satuan kerja unit eselon II di tingkat Kantor Pusat, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat setingkat eselon III yang menangani fungsi keuangan. (3) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada tingkat Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti Kerugian Negara dan penagihan di lingkungan Kementerian Keuangan.
