PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 51
BAB 8 — PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai bahan monitoring dan evaluasi kebijakan Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
