PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 48
BAB 6 — PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Kewenangan Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja. (2) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
