PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 42
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
Berdasarkan Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
