PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 218-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 37
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu. (2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian/pemulihan Kerugian Negara. (3) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
