Pasal 35
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3); d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN: a. menolak seluruhnya; b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian. (3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi. (4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN. (5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
