Pasal 15
(1) UBL yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan keuangan
atau Ikhtisar Laporan Keuangan dapat dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Menteri Keuangan selaku BUN dan dapat didelegasikan kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1621
a.
Teguran tertulis;
b.
Sanksi administratif, bagi UBL yang tidak mendapatkan dana
dari APBN;
c.
Usulan pemotongan anggaran kepada Direktur Jenderal
Anggaran dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga induknya,
untuk UBL yang mendapatkan dana dari APBN.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
diberikan dalam hal UBL terlambat menyampaikan laporan
keuangan atau Ikhtisar Laporan Keuangan sesuai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b diberikan dalam hal UBL tidak menyampaikan laporan
keuangan
tahunan
sampai
dengan
penyelesaian
laporan
keuangan tingkat UAPBUN-PBL periode yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(6) Usulan pemotongan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c diberikan dalam hal UBL tidak menyampaikan laporan
keuangan atau Ikhtisar Laporan Keuangan selama 2 (dua) tahun
berturut-turut kepada UAPBUN-PBL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.
7.
Angka 3 dalam Bab III mengenai Tata Cara Pelaporan Keuangan
dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan
Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Badan Lainnya diubah sehingga menjadi sebagai
berikut:
3.
Penyusunan Laporan Keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan
oleh UAP BUN-PBL
Setelah menerima laporan keuangan dari UBL Bukan Satker, UAP
BUN-PBL menyusun laporan keuangan berupa Neraca Badan
Lainnya.
Neraca Badan Lainnya dimaksud menyajikan posisi keuangan
yang terdapat dalam Laporan Keuangan UBL Bukan Satker
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Disajikan dalam kelompok Aset Lainnya pada pos Aset
Lainnya dari Ekuitas pada Unit Badan Lainnya;
b.
Disajikan sebesar nilai ekuitas bersih pada pos tersebut di
atas, tidak menyajikan nilai aset dan kewajiban UBL Bukan
Satker.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1621
Aset yang terdapat pada UBL Satker atau UBL Bagian Satker
tidak dimasukkan ke dalam Neraca Badan Lainnya, karena sudah
dikonsolidasikan ke dalam Neraca masing-masing Laporan
Keuangan Kementerian/ Lembaga.
Selanjutnya,
UAP
BUN-PBL
menyusun
Ikhtisar
Laporan
Keuangan. Ikhtisar Laporan Keuangan dimaksud disusun
berdasarkan:
a.
Laporan Keuangan UBL Bukan Satker;
b.
Laporan Keuangan UBL Satker; dan
c.
Ikhtisar Laporan Keuangan UBL Bagian Satker.
Penyusunan
ILK
dimaksud
bertujuan
untuk
memberikan
informasi tambahan bagi pengguna laporan keuangan terkait
penguasaan sumber daya dan penggunaan dana yang diterima
baik dari APBN maupun dari Pihak Ketiga. ILK digunakan untuk
mengikhtisarkan data-data laporan keuangan dari seluruh UBL.
ILK merupakan Lampiran dari Laporan Keuangan Bendahara
Umum Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Agar
memudahkan
pengguna
laporan
keuangan
dalam
memahami informasi yang disajikan, maka Neraca dan ILK dapat
disertai dengan catatan ringkas.
8.
