Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Bonus dapat diberikan kepada Rumah Sakit eks-Perjan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja operasional BLU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Rumah Sakit eks-Perjan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) yang beralih menjadi instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU
sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (3) Rumah Sakit eks-Perjan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 13 (tiga belas) rumah sakit, sebagai berikut: a. RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta; b. RSUP Fatmawati, Jakarta; c. RSUP Persahabatan, Jakarta; d. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta; e. RSAB Harapan Kita, Jakarta; f. RS Kanker Dharmais, Jakarta; g. RSUP Dr. Hasan Sadikin, Bandung; h. RSUP Dr. Kariadi, Semarang; i. RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta; j. RSUP Sanglah, Denpasar; k. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar; l. RSUP Dr. M. Djamil, Padang; dan m. RSUP Dr. Mohammad Hoesin, Palembang.
