PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang KEBERATAN DIBIDANG KEPABEANAN
Pasal 8
BAB 3 — PENYELESAIAN KEBERATAN
Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8), dapat dijadikan: a. bahan penyusunan database nilai pabean, dalam hal keputusan atas keberatan nilai pabean; dan/atau b. bahan pertimbangan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam penetapan lainnya, dalam hal keputusan atas keberatan selain nilai pabean.
