Pasal 3
BAB 2 — PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean, dengan menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan: a. fotokopi bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar atau bukti pelunasan tagihan; dan b. fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai. (3) Fotokopi bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak wajib dilampirkan dalam hal: a. barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean, sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai; b. tagihan telah dilunasi; atau c. penetapan Pejabat Bea dan Cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran. (4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. (5) Data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa data dan/atau bukti
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
