PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang KEBERATAN DIBIDANG KEPABEANAN
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
- Terhadap keberatan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, proses penyelesaian terhadap keberatan, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
