PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 7
(1) Direksi Badan Usaha setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu kepada KPA. (2) Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu untuk 1 (satu) bulan dapat disampaikan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. (3) Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data pendukung secara lengkap yang terdiri atas: a. volume penjualan per Jenis BBM Tertentu di dalam negeri yang paling kurang memuat :
- volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu; dan 2) volume penyerahan produk Jenis BBM Tertentu berdasarkan wilayah distribusi niaga; b. Harga indeks pasar BBM dan/atau harga indeks pasar BBN; c. Harga Patokan Jenis BBM Tertentu; d. kurs beli rata-rata Bank INDONESIA pada bulan yang bersangkutan; e. faktur pajak atas subsidi Jenis BBM Tertentu yang ditagihkan kepada KPA; f. perhitungan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
