PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 217-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 4
(1) Jenis BBM yang dapat diberikan subsidi terdiri dari Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. (2) Subsidi Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemberian subsidi Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Badan Usaha.
