PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA...
Pasal 8
BAB 5 — PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan terkait. (2) Petunjuk Teknis ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu sesudah Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.
