PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA...
Pasal 10
BAB 5 — PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan atas besaran DAK yang diterimanya.
(2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk kegiatan pada bidang yang sama pada tahun anggaran berjalan.
