PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 5
(1) Tarif Kredit Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa suku bunga/imbal hasil dana FLPP dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat kepada Pengembang Perumahan Sederhana menggunakan pola pembiayaan bersama dengan lembaga keuangan bank yang disalurkan melalui lembaga keuangan bank sebagai pelaksana FLPP (Executing) yang terdiri dari: a. tarif kredit/pembiayaan konstruksi untuk rumah sejahtera; dan b. tarif kredit/pembiayaan konstruksi untuk rumah murah. (2) Lembaga keuangan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keuangan bank yang kegiatan usahanya menerapkan pola konvensional atau prinsip syariah
