Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 207/PMK.05/2008 TENTANG TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI YANG DITERUSPINJAMKAN KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA/PEMERINTAH DAERAH
regulation_id: "PERMEN_216-pmk-05-2009_2009" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 207/PMK.05/2008 TENTANG TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI YANG DITERUSPINJAMKAN KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA/PEMERINTAH DAERAH" year: "2009" number: "216-pmk-05-2009" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-216-pmk-05-2009-2009" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkeu/2009/216-pmk-05-2009" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-216-pmk-05-2009-tahun-2009" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 207/PMK.05/2008 TENTANG TATA CARA PENARIKAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI YANG DITERUSPINJAMKAN KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA/PEMERINTAH DAERAH
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-216-pmk-05-2009-2009
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri Yang Diteruskan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1
- Pembayaran Langsung, adalah penarikan dana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Jakarta VI atas permintaan Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman dengan cara mengajukan aplikasi penarikan dana (withdrawal application) kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah
Luar Negeri untuk membayar/menyalurkan langsung kepada rekanan, Pemerintah Daerah, atau pihak lain yang mengadakan perjanjian pinjaman/perjanjian lainnya dengan Pengguna Dana Penerusan Pinjaman.” 2. Ketentuan Pasal 11 huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 11 d. Atas dasar APD-PL sesuai ketentuan yang disepakati dalam NPPHLN:
- rekanan menerima pembayaran langsung dari PPHLN;
- pihak lain menerima penyaluran langsung dari PPHLN; atau 3) Pemerintah Daerah menerima pembayaran dari PPHLN.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
