PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP...
Pasal 66
BAB 10 — PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
