Pasal 49
BAB 7 — EVALUASI KITE
(1) Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a merupakan Evaluasi yang dilaksanakan secara periodik oleh Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean yang MENETAPKAN Penerima Fasilitas KITE terhadap kelayakan pemberian fasilitas KITE kepada Penerima Fasilitas KITE. (2) Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. analisis atas data:
- hasil Monitoring umum, Monitoring khusus, dan/atau laporan hasil Monitoring mandiri;
- rekomendasi atas laporan hasil audit kepabeanan dan/atau Cukai;
- rekomendasi dari aparat pemeriksa fungsional;
- tingkat partisipasi Penerima Fasilitas KITE dalam program DJBC;
- capaian kinerja setiap Penerima Fasilitas KITE;
- laporan keuangan Penerima Fasilitas KITE; dan/atau
- informasi lain; dan/atau b. pengumpulan data dampak ekonomi setiap Penerima Fasilitas KITE. (3) Hasil pelaksanaan Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan
Evaluasi mikro KITE. (4) Laporan Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar: a. pelaksanaan asistensi dan/atau pembinaan Penerima Fasilitas KITE; b. rekomendasi pembekuan izin KITE; c. rekomendasi pencabutan izin KITE; d. rekomendasi perubahan dan/atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan; e. rekomendasi pola pelayanan dan pengawasan; f. rekomendasi penelitian kepada unit pengawasan; g. rekomendasi audit kepabeanan dan/atau Cukai; dan/atau h. pemberian penghargaan kepada Penerima Fasilitas KITE.
