Pasal 44
BAB 6 — MONITORING KITE
(1) Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan Monitoring yang dilakukan secara mandiri oleh Penerima Fasilitas KITE dengan tujuan untuk memantau konsistensi kinerja pemenuhan ketentuan KITE secara administratif. (2) Monitoring mandiri KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan ketentuan: a. persyaratan dan kriteria perizinan fasilitas KITE; b. penatausahaan Barang Berfasilitas KITE; c. penyampaian dokumen laporan keuangan tahunan, dampak ekonomi, capaian indikator kinerja utama yang ditargetkan, target indikator kinerja utama periode berikutnya, dan/atau rencana impor dan ekspor tahunan dengan fasilitas KITE; d. perubahan data dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Penerima Fasilitas KITE; e. perpanjangan periode KITE; f. perubahan atau perpanjangan jaminan; g. perubahan atau penambahan lokasi pembongkaran dan penyimpanan; h. kegiatan subkontrak; i. penyelesaian Barang Berfasilitas KITE yang rusak; j. penyelesaian sisa proses produksi (scrap/waste); dan/atau k. penyampaian laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan Fasilitas KITE.
