Pasal 42
BAB 6 — MONITORING KITE
(1) Penelitian mendalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c merupakan analisis atas data yang diperoleh berdasarkan informasi dari kegiatan Monitoring umum, pemeriksaan sewaktu-waktu, dan/atau pemeriksaan sederhana sebagai indikasi terjadinya penyalahgunaan fasilitas KITE yang perlu ditindaklanjuti guna diolah lebih lanjut untuk bahan pengambilan keputusan. (2) Penelitian mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. analisis atas hasil Monitoring umum, pemeriksaan sewaktu-waktu, dan/atau pemeriksaan sederhana sebagai informasi indikasi terjadinya penyalahgunaan fasilitas KITE; dan/atau b. analisis dan kegiatan lain. (3) Penelitian mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Penerima Fasilitas KITE; dan/atau b. penerima subkontrak dari Penerima Fasilitas KITE atas kegiatan subkontrak yang diterima. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Pekerjaan Lapangan. (5) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. pemeriksaan hasil rekaman closed circuit television (CCTV) atas kegiatan pemasukan dan pengeluaran Barang Berfasilitas KITE; b. pencacahan Barang Berfasilitas KITE; c. pemeriksaan fisik Barang Berfasilitas KITE; d. pemeriksaan pencatatan dan pembukuan Penerima Fasilitas KITE; e. pemanggilan Penerima Fasilitas KITE dalam rangka penelitian mendalam; dan/atau f. pemeriksaan lain sesuai dengan indikasi penyalahgunaan fasilitas KITE.
