Pasal 40
BAB 6 — MONITORING KITE
(1) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Penerima Fasilitas KITE atas pertanggungjawaban Barang Berfasilitas KITE yang seharusnya berada di lokasi pembongkaran, penyimpanan, dan/atau pemuatan Barang Berfasilitas KITE berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai fasilitas KITE. (2) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap: a. nilai Bea Masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM yang masih terutang dalam hal KITE akan dicabut fasilitasnya; b. kewajaran jumlah pemakaian Barang dan Bahan Fasilitas KITE; c. kesesuaian pencatatan Barang dan Bahan Fasilitas KITE antara IT Inventory dengan persediaan fisik; dan/atau d. kesesuaian serta ketertelusuran (traceability) atas Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang telah diproses, yang belum diproses, dan/atau yang disubkontrakan kepada penerima subkontrak. (3) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Penerima Fasilitas KITE; dan/atau b. penerima subkontrak dari Penerima Fasilitas KITE atas kegiatan subkontrak yang diterima. (4) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Pekerjaan Lapangan. (5) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa pencacahan barang.
