PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP...
Pasal 32
BAB 6 — MONITORING KITE
(1) Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan secara periodik. (2) Pelaksanaan Monitoring umum secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan kegiatan pelayanan dan pengawasan terhadap Penerima Fasilitas KITE. (3) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Data Monev dan/atau informasi yang diperoleh dari: a. SKP; b. IT Inventory atau Modul KITE IKM; c. closed circuit television (CCTV); dan/atau d. sumber informasi lain. (4) Dalam hal diperlukan, Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Pekerjaan Lapangan.
