PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP...
Pasal 2
BAB 2 — MONITORING DAN EVALUASI TPB
(1) Monitoring dan/atau Evaluasi TPB dilakukan oleh: a. Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di
bidang fasilitas kepabeanan; b. Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; c. Kepala Kanwil; d. Kepala KPUBC; dan/atau e. Kepala Kantor Pabean. (2) Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. periodik; dan/atau b. insidental. (3) Monitoring secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi. (4) Monitoring secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.
