PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP...
Pasal 18
BAB 3 — MONITORING TPB
(1) Pencacahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf a dan/atau pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf b dilakukan dengan: a. tingkat pencacahan dan/atau pemeriksaan tertentu berdasarkan manajemen risiko; dan b. didampingi oleh pihak Penerima Fasilitas TPB. (2) Dalam hal pencacahan barang dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Penerima Fasilitas TPB wajib menyediakan peralatan dan/atau tenaga ahli. (3) Hasil pencacahan barang dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
